Persyaratan Ijin Balai Pengobatan

  1. Fotocopy akte kepemilikan (perorangan/kelompok)
  2. Akte Pendirian (bila pemohon adalah badan hukum)
  3. Ijin Tetangga, IPR, IMB Balai Pengobatan
  4. Surat Ijin Tempat Usaha
  5. Pengelolaan Limbah Medis (Cair dan Padat)
  6. Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat disertai Berita Acara Pemeriksaan
  7. Denah Lokasi dan Ruangan
  8. Surat Kerjasama dengan Puskesmas Setempat
  9. Daftar sarana kelengkapan alat-alat mebeulair
  10. Daftar alat, bahan dan obat
  11. Daftar Tarif
  12. Daftar Ketenagaan dilengkapi dengan: Struktur organisasi, penanggung jawab, fotocopy ijasah, SIP Dokter, SIK Perawat
  13. Dokter Pengawas/Penangung Jawab
  14. Dokter Pelaksana Harian: 
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan tempat bekerja bermaterai
  • Surat pernyataan kesanggupan dari yang bersangkutan sebagai pelaksana harian bermaterai
Semoga info diatas bisa membantu teman-teman yang ingin membuka balai pengobatan, pesen saya kalo ada pasien yang tidak mampu mohon TS tetap layani dengan baik yaa...sesuaikan dengan kemampuan mereka..sukur sukur ya bisa dapet gratis hehehe. oh ya tulisan diatas mengacu pada BPPT kota depok lho saya kira dimana aja sama syaratnya.