Persyaratan yang harus disiapkan adalah
- fotokopi ktp 1 lembar
- fotokopi ijazah dan transkrip atau nem pendidikan terakhir masing-masing satu lembar dilegalisir
- foto berwarna ukuran 3×4 4 lembar
- peralatan tulis seperti pulpen, paper clip dan lem kertas untuk mengisi formulir isian
Setelah selesai sebaiknya difotokopi kartu tersebut 5 sampe 10 lembar sesuai dengan kebutuhan kamu, kemudian dilegalisir di tempat yang sama. Jangan lupa untuk memperpanjang kartu pencari kerja anda karena hanya berlaku untuk 6 bulan saja.
kalo kamu melamar pekerjaan, maka sebaiknya kamu ngelampirin fotokopi dari kartu kuning atau kertu pencari kerja itu yang dilegalisir. Apa sih Gunanya???
Gunanya yaitu untuk meyakinkan perusahaan kalo kamu saat ini available buat dipekerjakan dan tidak dalam ikatan kerja apapun dengan perusahaan lain. Dengan demikian kamu memiliki nilai tambah yang akan membantu mengalahkan pesaing-pesaing kamu untuk merebut posisi pekerjaan yang ada (^_^).
kalo daftar buat cpns atau calon pegawai negeri sipil, maka kartu kuning atau kartu pencari kerja yang resmi dikeluarkan dinas tenaga kerja melalui kecamatan akan sangat diperlukan yang mungkin akan membuat pengurusan kartu baru menjadi membludak. Maka dari itu sedia payung sebelum hujan atau mempersiapkan sesuatunya sebelum terjadi adalah pilihan yang bijak.Selamat mencoba ya temen-temen.