Persyaratan ijin apotek

  1. Fotocopy Surat Ijin Kerja/Surat Penugasan Apoteker, Surat keterangan selesai masa bakti (untuk apoteker yang sudah selesai masa bakti), SK Penempatan dari departemen Kesehatan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk APA Jabodetabek
  3. Fotocopy denah bangunan, ruang apotek disertai ukuran 
  4. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  5. Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK serta melampirkan fotocopy SIK, Ijasah
  6. Asli dan fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek
  7. Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker penanggungjawab di apotek lain
  8. Asli dan fotocopy surat ijin bagi pemohon PNS, Anggota TNI/POLRI, dan pegawai instansi pemerintah lainnya
  9. Akte notaris perjanjiankerjasama APA dan PSA, perjanjian pelengkap lainnya
  10. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan bidang obat
  11. Surat Ijin Tempat Usaha
  12. Rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
  13. Rekomendasi dari kepala Puskesmas setempat
  14. IMB Usaha
  15. Fotocopy NPWP pemilik sarana
  16. Kelengkapan berkas untuk pengurusan masa bakti apoteker
  17. kelengkapan berkas untuk pengurusan surat ijin kerja asisten apoteker
Lumayan banyak ya temen-temen, yang penting kalo punya apotek jangan jual sembarangan obat daftar G yaa... oh iya syarat diatas mengacu pada BPPT Kota Depok Jabar yaa. Yah menurut saya mungkin sama aja di masing-masing daerah. Selamat mengurus ijin ;)